Isu Pungli Kalapas, Supriansa Wanti Wanti Kakanwil Kemenkumham

Editor: redaksi supriansa - 01/08/2022 | 16:17 Wita

REDAKSI : Sederet fakta di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Sulsel, terkuak satu demi satu.
Selain isu pungutan liar, isu sering mengajak istri warga binaan kencan dengan iming-iming belanja, juga mendera Kalapas berinisial Z itu. Terkait isu tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menegaskan, tindakan seperti itu tak bisa ditolerir. Kalau benar lanjut Supriansa, dia meminta Kakanwil Kemenkumham mengambil langkah tegas, mencopot oknum kalapas tersebut.
“Kalau ini benar maka kalapas harus dicopot. Kakanwil hukum HAM Sulsel untuk segera turun melakukan investigasi dengan kejadian yang berkembang di Parepare,” tegasnya. “Itu perbuatan yang tidak bisa ditolerir dan harus diberi sanksi pelakunya,” jelas Ketua Bakumham DPP Partai Golkar ini. Menurut mantan Wakil Bupati Soppeng ini, warga binaan seharusnya dibina agar ketika kembali ke masyarakat, berubah menjadi sosok yang lebih baik. “Bukan malah jadi objek pungli oknum di Lapas. Kalau ini benar, harus diusut tuntas,” tegas pendiri Makassar Intelektual Law (MIL) ini. Borok itu sebelumnya diungkap oleh salah satu warga binaan yang tidak mau disebutkan namanya.
“Yang lebih parah lagi, dia (Kalapas) suka minta nomer WA (Whatsapp) istri seorang narapidana lalu ditelepon diajak keluar belanja,” katanya dilansir dari Tribun, Minggu, (31/7/2022).
Oknum berinisial Z ini, disebut juga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Nominalnya di kisaran Rp40 juta. Tujuannya agar warga binaan tidak dipindahkan ke lapas daerah lain. Metode pembayaran kata sumber tersebut, bisa ditransfer ke rekening bank. Bisa juga dibayar langsung. Namun kata dia, saat metode pembayaran langsung, tidak lagi via transfer. Pungli adalah modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001. Herald masih berusaha mengonfirmasi Kalapas.

Sumber : Herald.id