“Saya mencoba menyandingkan rekapitulasi surat yang telah disampaikan oleh Ibu Sri Mulyani antara 2009-2023 ini, maka ada nomor 1 sampai nomor 15 di sini (rekap surat PPATK 2009-2023) di mana pada poin-poin ini, saya memulai tahun 2009 ada enam surat yang belum ada tindak lanjut dari APH-nya,” jelas Supriansa di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/4/2023).
“Siapakah yang terlibat di angka-angka yang besar ini, sehingga sulit aparat penegak hukum kita menindaklanjuti. Siapa yang mesti bertanggung jawab pada semua ini. Kenapa berlarut-larut dari 2009 sampai dengan 2022, bahkan 2023. Jumlah yang besar ini, sudah berganti kepala PPATK berkali-kali, berarti barang ini sudah lama, kenapa dibiarkan ini,” papar Supriansa dalam Rapat Kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).